Rabu, 16 Desember 2015

FENOMENA KEADILAN DI INDONESIA




Pengertian Indonesia
Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras, jabatan dan strata sosialnya.
Dalam negara hukum, kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir), menyalahgunakan kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya. Penegakan hukum dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) penegak hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, dan Profesi Advokat. Penegak hukum ini kemudian bertambah lagi sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sekarang tidak lagi catur wangsa, melainkan panca wangsa. Dipundak merekalah kita topangkan tegak atau runtuhnya penegakan hukum itu.
       Selain menjadi tanggung jawab para penegak hukum itu, penegakan hukum juga menjadi tanggung jawab pemerintah/negara itu sendiri, dengan menyediakan instrumen hukum (peraturan perundang-undangan) yang berkeadilan, berkepastian dan mampu diimplementasikan dalam tatanan riil di masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa di Negara kita ini masih terdapat ketidakadilan, di Indonesia dalam menegakkan keadilan masih lemah.bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum di laksanakan atau diterapkan dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia. Keadilan di Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.
Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang berkepanjangan, perampokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi? Karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita dikatakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.

Pengertian Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
·         Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
·         Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
o   Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
o   Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1.      Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
2.      Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3.      Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.

Teori Keadilan sosial ala John Rawls (Filsafat Hukum)
John Rawls dalam bukunya a theory of justice  menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis  harus diatur agar memberikan manfaat  yang  paling  besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.
Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Setiap warga Negara Indonesia pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.  Maka dari  itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari - hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.

Fenomena Keadilan di Indonesia


Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Semua berhak mendapat keadilan yang merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah melanggar hak asasi manusia dan di sinilah peran hukum sangat dibutuhkan. Hukum adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama, juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Perkembangan penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status sosial ekonomi dan kedudukan merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang.

Bukti Ketidakadilan Hukum di Indonesia


1.    Seperti dalam kasus Artalyta yang menjalani hukuman penjaranya dengan fasilitas yang  sangat mewah, padahal ia tersandung kasus penyuapan terhadap jaksa. Bandingkan dengan kasus seorang nenek yang di penjara hanya gara-gara ia mengambil sebuah coklat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus menjalani hukuman 6 bulan penjara di hotel prodeonya dengan sangat tersiksa.
2.    Nasib ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan bebas bahkan sampai berlibur ke Bali. Para koruptor dengan bebasnya berkeliaran di Negara ini. Hukum seolah kebal terhadap mereka yang punya uang.
3.    Kasus nenek Asyani. Disini saya akan menjelaskan lebih detail tentang kasus yang dialami oleh nenek Asyani.

Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 sentimeter.  Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian. Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara, seharusnya aparat hukum mempunyai kebijaksanaan terhadap nenek Asyani yang sudah berusia lanjut.

Mengapa kasus seperti ini bisa sampai terjadi?
Saat ini nenek Asyani dalam penangguhan hukum, tetapi harus menjalani sidang berkali-kali di Pengadilan Situbondo. Sungguh miris hati kita mendengar kasus nenek Asyani yang sudah tua tetapi diperlakukan dengan tidak adil dimana dia ditahan sebelum diadakan persidangan seolah-olah dia seorang kriminal yang berbahaya dan telah merugikan rakyat banyak. Ditambah lagi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penanganan kasus tersebut yang terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Dari kasus ini kita bisa menilai bahwa hukum di negara kita belum mampu memberikan keadilan kepada rakyat biasa yang tidak punya harta, posisi dan status yang tinggi. Hukum kita banyak membiarkan kasus-kasus berat jika pelakunya mempunyai harta dan kekuasaan. Orang biasa yang melakukan pelanggaran langsung dijebloskan kepenjara meskipun melakukan pelanggaran kecil. Sedangkan pejabat-pejabat yang melakukan korupsi sampai milyaran bahkan trilyunan dapat berkeliaran dengan bebas. Meskipun ada beberapa koruptor yang dipenjara, mereka masih menikmati fasilitas mewah dipenjara bahkan lebih mewah dari orang biasa yang tinggal di luar penjara. Kasus ketidakadilan hukum yang dialami nenek Asyani dan rakyat lainnya mencerminkan bahwa hukum di Indonesia itu tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.

Adakah hukum yang bisa menegakkan keadilan tanpa pandang bulu?
Hukum Islamlah jawabannya karena hukum Islam berasal dari Allah Yang Maha Adil. Dalam hukum Islam sekuat apapun upaya untuk mengintervensi hukum pasti gagal karena hukum Allah SWT tidak berubah dan tidak akan pernah berubah, dan tidak boleh diubah apalagi hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu yang mempunyai banyak harta dan kekuasaan.
Di mata hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan yang setara; muslim atau non-muslim, pria atau wanita, kaya atau miskin, berkedudukan tinggi atau rakyat biasa. Tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa. Siapa saja yang melakukan tindakan kriminal dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Hal ini pernah terjadi di jaman Rasulullah ketika seorang wanita bangsawan melakukan pencurian dan para pembesar meminta agar hukuman wanita itu diperingan. Rasulullah saw murka seraya bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan orang2 sebelum kalian adalah tatkala ada orang yang terhormat mencuri, mereka biarkan; jika orang lemah yang mencuri; mereka menegakkan had atas dirinya. Demi Zat Yang jiwaku berada dalam genggamanNya. Seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya. (HR al-Bukhari).
Hukum Islam juga tidak semata-mata membela penguasa. Sebagai contoh dimasa khalifah  Ali Bin Abi Thalib, beliau mengadukan seorang yahudi (non-muslim) yang mencuri baju perangnya. Walaupun pada saat itu beliau mempunyai kedudukan paling tinggi bahkan lebih tinggi dari Qadhi atau hakim yang menangani kasus tersebut dan juga lawannya adalah non-muslim, Qadhi tidak memenangkan beliau karena tidak adanya saksi yang memadai. Mendengar keputusan Qadhi beliau tidak marah malah menyerahkan baju perangnya kepada orang yahudi tersebut.  Hal itu membuat si yahudi takjub kepada hukum Islam dan akhirnya mengaku bahwa baju perang itu bukan miliknya melainkan milik amirul mu’minin Ali Bin Abi Thalib.
Demikianlah kelebihan hukum Islam yang bersumber dari Allah SWT yang jelas lebih baik dibandingkan hukum lain yang bersumber dari manusia hamba Allah yang tidak mungkin bisa menandingi Zat Yang Maha Kuasa.  Hanya dengan kembali kepada syariah Islam, manusia akan mendapatkan keadilan, kemakmuran, kesejahteraan dan lain2nya sesuai dengan yang kita harapkan selama ini karena Allah SWT, Zat Yang Paling Memahami apa yang paling baik bagi manusia. Wallahu a’lam bi ash-shawab.  Bayangkan kasus tersebut dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan ia ditahan mulai Desember 2014. Sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian.
Sungguh upaya yang sangat lama dalam penanganan kasus tersebut, bahkan terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Wajar bila ada anggapan bahwa ini adalah tindakan kriminalisasi. Terlebih lagi membiarkan perempuan tua dalam penjara selama itu dari sisi kemanusiaan tentu sulit untuk diterima.

Itulah fenomena yang terjadi di bangsa ini. Dimana seseorang yang Cuma mencuri buah di hukum seberat-beratnya, sedangkan mereka para koruptor yang mencuri uang Negara bermilyar-milyar, dihukum seringan-ringannya. Bahkan tak jarang terjadi dibeberapa kasus korupsi, para koruptor malah dibebaskan dengan uang jaminan atau hanya menjadi tahanan rumah.
Perkembangan penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Hal ini juga terjadi karena tidak berjalannya prinsip rule of law dan tidak kemampuan Negara melindungi hak-hak sosial dan politik dari pelanggaran Warga Negara  maupun penguasa.

Kesimpulan
Keadilan digambarkan sebagai situasi sosial ketika norma-norma tentang hak dan kelayakan dipenuhi. Keadilan merupakan tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Namun dalam kenyataannya keadilan yang terjadi di Negara ini sangat lah cacat. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus-kasus ketidakadilan dalam penegakan hukum di indonesia. Dengan demikian Negara indonesia telah gagal  dalam memberikan keadilan kepada warga negaranya. Keadilan di Indonesia saat ini sangatlah dibutuhkan karena pada saat ini keadilan kurang memihak rakyat kecil. Lebih banyak memihak orang-orang yang ber-uang banyak. Menegakan keadilan haruslah secara merata tanpa memandang statusnya. Dan berharap agar penegak keadilan hukum di Indonesia dapat mengadili orang yang bersalah dengan seadil-adilnya, tanpa memandang status, jabatan, harta, kekuasaan, ataupun materi. Agar Indonesia dapat menjadi negara yang maju dengan bangsanya yang tertib dalam menjalankan norma-norma yang berlaku di Indonesia.


Sumber-sumber:
HARAHAP, M. Yahya,Citra Penegakan Hukum”; dalam Varia Peradilan Tahun X Nomor 117, Juni 1995
M. Sastrapratedja. 2001. Pancasila sebagai Visi dan Referensi Kritik Sosial,
http://www.hariandepok.com/32793/kasus-nenek-asyani-cermin-ketidak-adilan-hukum-di-indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar