Pengertian
Indonesia
Indonesia adalah
Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang
tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu
menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras, jabatan dan strata
sosialnya.
Dalam negara hukum,
kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak
bisa bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir), menyalahgunakan
kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap
warga negaranya. Penegakan hukum dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) penegak
hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa, Kehakiman, Kejaksaan,
Kepolisian, dan Profesi Advokat. Penegak hukum ini kemudian bertambah lagi
sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sekarang tidak lagi
catur wangsa, melainkan panca wangsa. Dipundak merekalah kita topangkan tegak
atau runtuhnya penegakan hukum itu.
Selain
menjadi tanggung jawab para penegak hukum itu, penegakan hukum juga menjadi
tanggung jawab pemerintah/negara itu sendiri, dengan menyediakan instrumen
hukum (peraturan perundang-undangan) yang berkeadilan, berkepastian dan mampu
diimplementasikan dalam tatanan riil di masyarakat. Sebagaimana kita ketahui
bahwa di Negara kita ini masih terdapat ketidakadilan, di Indonesia dalam
menegakkan keadilan masih lemah.bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini seperti
orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan
di Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum di laksanakan atau diterapkan
dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia.
Keadilan di Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang
salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.
Seandainya di negara
kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang
disertai kekerasan, kemiskinan yang berkepanjangan, perampokan, kelaparan, gizi
buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi? Karena konsep keadilan yang tidak
diterapkan secara benar, atau bisa kita dikatakan keadilan hanya milik orang
kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari
kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya
menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan
mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita
hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah
diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan menurut
Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan
keadilan dalam dua macam :
·
Keadilan
distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu
keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau
pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam
hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
·
Keadilan
kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu
keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa
masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik
yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata,
misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
Keadilan menurut
Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
o
Keadilan
umum (justitia generalis); Keadilan
umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan
demi kepentingan umum.
o
Keadilan
khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas
dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini dibedakan menjadi tiga
kelompok yaitu :
1.
Keadilan
distributif (justitia distributiva) adalah
keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik
secara umum.
2.
Keadilan
komutatif (justitia cummulativa) adalah
keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3.
Keadilan
vindikativ (justitia vindicativa) adalah
keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana.
Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan
besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Teori
Keadilan sosial ala John Rawls (Filsafat Hukum)
John Rawls dalam
bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial
sebagai the difference principle dan the principle of fair equality
of opportunity. Inti the
difference principle adalah
bahwa perbedaan sosial dan
ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang
paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.
Keadilan itu
merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan
secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama
manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa
seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Setiap warga Negara Indonesia
pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM
dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan
ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. oleh sebab
itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.
Maka dari itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari - hari,
karena akan mensejahterakan semua umat manusia. Keadilan terdapat dalam
pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan
keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Jadi antara hak dan
kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena
kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap
manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa
adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara
seimbang.
Fenomena Keadilan di Indonesia
Setiap manusia berhak
memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang
tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat
jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali.
Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin.
Semua berhak mendapat keadilan yang merata, maka dari itu keadilan sangat
berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai
hak dasar yang sangat penting untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari. Agar terwujud dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi
siapa saja yang telah melanggar hak asasi manusia dan di sinilah peran hukum
sangat dibutuhkan. Hukum adalah
peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan sanksi
bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan
hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Semua manusia itu
memiliki martabat yang sama, juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Namun dalam
prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia
dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas.
Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak
semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai
kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun
aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil
langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat Negara
yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran
dengan bebasnya.
Perkembangan
penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di
indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status sosial ekonomi dan kedudukan
merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia.
Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku
bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di
Indonesia dapat dibeli dengan uang.
Bukti Ketidakadilan Hukum di Indonesia
1. Seperti
dalam kasus Artalyta yang menjalani hukuman penjaranya dengan fasilitas yang
sangat mewah, padahal ia tersandung kasus penyuapan terhadap jaksa.
Bandingkan dengan kasus seorang nenek yang di penjara hanya gara-gara ia
mengambil sebuah coklat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus menjalani
hukuman 6 bulan penjara di hotel prodeonya dengan sangat tersiksa.
2. Nasib
ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu
milik perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau
dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan bebas
bahkan sampai berlibur ke Bali. Para koruptor dengan bebasnya berkeliaran di
Negara ini. Hukum seolah kebal terhadap mereka yang punya uang.
3. Kasus
nenek Asyani. Disini saya akan menjelaskan lebih detail tentang kasus yang
dialami oleh nenek Asyani.
Dalam kasus nenek
Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu jati yang diduga dicuri oleh
nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter,
sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100
sentimeter. Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan
nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3
bulan kemudian. Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara,
seharusnya aparat hukum mempunyai kebijaksanaan terhadap nenek Asyani yang
sudah berusia lanjut.
Mengapa kasus seperti ini bisa sampai terjadi?
Saat ini nenek Asyani
dalam penangguhan hukum, tetapi harus menjalani sidang berkali-kali di
Pengadilan Situbondo. Sungguh miris hati kita mendengar kasus nenek Asyani yang
sudah tua tetapi diperlakukan dengan tidak adil dimana dia ditahan sebelum
diadakan persidangan seolah-olah dia seorang kriminal yang berbahaya dan telah
merugikan rakyat banyak. Ditambah lagi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan
penanganan kasus tersebut yang terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Dari kasus ini kita
bisa menilai bahwa hukum di negara kita belum mampu memberikan keadilan kepada
rakyat biasa yang tidak punya harta, posisi dan status yang tinggi. Hukum kita
banyak membiarkan kasus-kasus berat jika pelakunya mempunyai harta dan
kekuasaan. Orang biasa yang melakukan pelanggaran langsung dijebloskan
kepenjara meskipun melakukan pelanggaran kecil. Sedangkan pejabat-pejabat yang
melakukan korupsi sampai milyaran bahkan trilyunan dapat berkeliaran dengan
bebas. Meskipun ada beberapa koruptor yang dipenjara, mereka masih menikmati
fasilitas mewah dipenjara bahkan lebih mewah dari orang biasa yang tinggal di
luar penjara. Kasus ketidakadilan hukum yang dialami nenek Asyani dan rakyat
lainnya mencerminkan bahwa hukum di Indonesia itu tumpul ke atas tetapi tajam
ke bawah.
Adakah hukum yang bisa menegakkan keadilan
tanpa pandang bulu?
Hukum Islamlah
jawabannya karena hukum Islam berasal dari Allah Yang Maha Adil. Dalam hukum
Islam sekuat apapun upaya untuk mengintervensi hukum pasti gagal karena hukum
Allah SWT tidak berubah dan tidak akan pernah berubah, dan tidak boleh diubah
apalagi hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu yang mempunyai banyak
harta dan kekuasaan.
Di mata hukum Islam,
semua orang memiliki kedudukan yang setara; muslim atau non-muslim, pria atau
wanita, kaya atau miskin, berkedudukan tinggi atau rakyat biasa. Tidak ada
diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa. Siapa saja yang melakukan
tindakan kriminal dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Hal ini pernah
terjadi di jaman Rasulullah ketika seorang wanita bangsawan melakukan pencurian
dan para pembesar meminta agar hukuman wanita itu diperingan. Rasulullah saw
murka seraya bersabda:
“Sesungguhnya yang
membinasakan orang2 sebelum kalian adalah tatkala ada orang yang terhormat
mencuri, mereka biarkan; jika orang lemah yang mencuri; mereka menegakkan had
atas dirinya. Demi Zat Yang jiwaku berada dalam genggamanNya. Seandainya
Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya. (HR
al-Bukhari).
Hukum Islam juga
tidak semata-mata membela penguasa. Sebagai contoh dimasa khalifah Ali
Bin Abi Thalib, beliau mengadukan seorang yahudi (non-muslim) yang mencuri baju
perangnya. Walaupun pada saat itu beliau mempunyai kedudukan paling tinggi
bahkan lebih tinggi dari Qadhi atau hakim yang menangani kasus tersebut dan
juga lawannya adalah non-muslim, Qadhi tidak memenangkan beliau karena tidak
adanya saksi yang memadai. Mendengar keputusan Qadhi beliau tidak marah malah
menyerahkan baju perangnya kepada orang yahudi tersebut. Hal itu membuat
si yahudi takjub kepada hukum Islam dan akhirnya mengaku bahwa baju perang itu
bukan miliknya melainkan milik amirul mu’minin Ali Bin Abi Thalib.
Demikianlah kelebihan
hukum Islam yang bersumber dari Allah SWT yang jelas lebih baik dibandingkan
hukum lain yang bersumber dari manusia hamba Allah yang tidak mungkin bisa
menandingi Zat Yang Maha Kuasa. Hanya dengan kembali kepada syariah
Islam, manusia akan mendapatkan keadilan, kemakmuran, kesejahteraan dan
lain2nya sesuai dengan yang kita harapkan selama ini karena Allah SWT, Zat Yang
Paling Memahami apa yang paling baik bagi manusia. Wallahu a’lam bi
ash-shawab. Bayangkan kasus tersebut dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan
ia ditahan mulai Desember 2014. Sementara persidangan baru dibuka 3 bulan
kemudian.
Sungguh upaya yang
sangat lama dalam penanganan kasus tersebut, bahkan terkesan berlarut-larut
tanpa penyelesaian. Wajar bila ada anggapan bahwa ini adalah tindakan
kriminalisasi. Terlebih lagi membiarkan perempuan tua dalam penjara selama itu
dari sisi kemanusiaan tentu sulit untuk diterima.
Itulah fenomena yang
terjadi di bangsa ini. Dimana seseorang yang Cuma mencuri buah di hukum
seberat-beratnya, sedangkan mereka para koruptor yang mencuri uang Negara
bermilyar-milyar, dihukum seringan-ringannya. Bahkan tak jarang terjadi
dibeberapa kasus korupsi, para koruptor malah dibebaskan dengan uang jaminan
atau hanya menjadi tahanan rumah.
Perkembangan
penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di
indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Hal ini juga terjadi karena tidak
berjalannya prinsip rule of law dan tidak kemampuan Negara melindungi hak-hak
sosial dan politik dari pelanggaran Warga Negara maupun penguasa.
Kesimpulan
Keadilan digambarkan
sebagai situasi sosial ketika norma-norma tentang hak dan kelayakan dipenuhi.
Keadilan merupakan tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Namun dalam
kenyataannya keadilan yang terjadi di Negara ini sangat lah cacat. Hal ini
terbukti dengan banyaknya kasus-kasus ketidakadilan dalam penegakan hukum di indonesia.
Dengan demikian Negara indonesia telah gagal dalam memberikan keadilan
kepada warga negaranya. Keadilan di Indonesia saat ini sangatlah dibutuhkan
karena pada saat ini keadilan kurang memihak rakyat kecil. Lebih banyak memihak
orang-orang yang ber-uang banyak. Menegakan keadilan haruslah secara merata
tanpa memandang statusnya. Dan berharap agar penegak keadilan hukum di
Indonesia dapat mengadili orang yang bersalah dengan seadil-adilnya, tanpa
memandang status, jabatan, harta, kekuasaan, ataupun materi. Agar Indonesia
dapat menjadi negara yang maju dengan bangsanya yang tertib dalam menjalankan
norma-norma yang berlaku di Indonesia.
Sumber-sumber:
HARAHAP, M. Yahya,“Citra
Penegakan Hukum”; dalam Varia Peradilan Tahun X Nomor
117, Juni 1995
M. Sastrapratedja. 2001. Pancasila
sebagai Visi dan Referensi Kritik Sosial,
http://www.hariandepok.com/32793/kasus-nenek-asyani-cermin-ketidak-adilan-hukum-di-indonesia